Sistem Informasi Desa Dawuhan Wetan

Gambar Artikel

HARI PERTAMA PENDAFTARAN PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA (P3D) DESA DAWUHAN WETAN TAHUN 2025 DISAMBUT ANTUSIAS MASYARAKAT

Dawuhan Wetan, Kedungbanteng – (05/05/2025) Proses pendaftaran dalam rangka Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (P3D) Desa Dawuhan Wetan, Kecamatan Kedungbanteng, resmi dimulai pada hari Senin, 5 Mei 2025. Sejak pagi, Panitia khususnya Seksi Penjaringan sudah mulai menerima masyarakat yang ingin mendaftar sebagai bakal calon Perangkat Desa. Antusiasme masyarakat tampak tinggi dengan tercatatnya sebanyak 18 orang yang telah mengambil surat pernyataan yang telah disediakan Panitia P3D  dan merupakan salah satu persyaratan administratif penting dalam proses pendaftaran.

Menariknya, tidak hanya mengambil formulir, ada calon peserta telah datang dengan berkas pendaftaran yang lengkap, menunjukkan keseriusan dan kesiapan mereka untuk mengikuti seleksi. Ini menjadi sinyal positif bahwa proses rekrutmen Perangkat Desa tahun ini mendapat sambutan baik dari masyarakat. "Alhamdulillah hari pertama ini sudah 18 orang yang mengambil berkas surat pernyataan yang kami sediakan, dan bahkan ada yang sudah lengkap berkasnya" ungkap Wardoyo, selaku Seksi Penjaringan.


Pendaftaran P3D akan berlangsung selama lima hari, yaitu mulai tanggal 5 Mei hingga 9 Mei 2025 sejak pukul 08.00 sampai 15.00 WIB, dan dilaksanakan langsung di Balai Desa Dawuhan Wetan. Panitia yang bertugas dalam proses ini berasal dari unsur Seksi Penjaringan, yaitu Ibu Elyna dan Bapak Wardoyo, yang setiap harinya akan melayani masyarakat serta menerima berkas pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua Panitia P3D Desa Dawuhan Wetan Tahun 2025, Imam Tobroni, S.Pd., M.Pd. dalam keterangannya menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif masyarakat. “Kami menyambut baik semangat masyarakat baik masyarakat Dawuhan Wetan maupun masyarakat dari luar Dawuhan Wetan yang ingin berkontribusi dalam pembangunan desa melalui jalur perangkat desa. Proses ini akan dilakukan secara terbuka, adil, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.


Proses P3D sendiri merupakan tahapan penting dalam upaya pembentukan perangkat desa yang kompeten, berintegritas, serta siap melayani masyarakat. Setelah masa pendaftaran berakhir, panitia akan melakukan verifikasi berkas, seleksi administrasi, dan dilanjutkan dengan tahapan ujian tertulis maupun uji kompetensi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. "Setelah proses pendaftaran ditutup, kami akan melakukan penelitian kelengkapan berkas administrasi para pendaftar, setelah itu akan kami berikan waktu selama 3 (tiga) hari untuk pendaftar melengkapi berkas bagi yang belum lengkap" pungkas Ketua Panitia P3D, Imam Tobroni, S.Pd., M.Pd.

Panitia juga mengimbau kepada seluruh calon peserta untuk segera melengkapi dokumen dan tidak menunggu hingga hari terakhir agar proses dapat berjalan lebih lancar. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh dengan datang langsung ke Balai Desa atau melalui pengumuman resmi dari panitia P3D. Dengan dimulainya proses penjaringan ini, harapannya Desa Dawuhan Wetan dapat memperoleh sosok-sosok terbaik yang nantinya mampu mengemban amanah dan memperkuat tata kelola pemerintahan desa ke depan. (sdy)


-Pemerintah Desa Dawuhan Wetan-

Tulis Komentar