Sistem Informasi Desa Dawuhan Wetan
Perubahan masa jabatan kepala desa yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun berdasarkan regulasi terbaru dari pemerintah pusat, berdampak langsung pada perencanaan pembangunan desa. Untuk menyesuaikan arah pembangunan dan kebijakan anggaran, RPJM Desa yang telah disusun sebelumnya perlu direvisi dan diselaraskan dengan masa jabatan yang baru. Kepala Desa Dawuhan Wetan, Drs. H. Susmoro, M.Si. dalam sambutannya menyampaikan bahwa perubahan ini merupakan momentum untuk memperkuat komitmen dalam pembangunan desa secara berkelanjutan. “Dengan bertambahnya masa jabatan, kami memiliki waktu yang lebih panjang untuk merealisasikan visi dan misi pembangunan desa. Namun tentu saja, semua harus tetap melalui mekanisme partisipatif dan musyawarah, agar arah pembangunan tetap sejalan dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Dalam forum musyawarah, BPD turut menegaskan pentingnya partisipasi aktif dari masyarakat dan transparansi dalam proses perubahan dokumen RPJM Desa. Ketua BPD, H. Bejo Siswanto, S.H. menyampaikan bahwa RPJM Desa merupakan dokumen strategis yang akan menjadi acuan pembangunan hingga akhir masa jabatan kepala desa. Perwakilan dari lembaga kemasyarakatan dan tokoh masyarakat pun memberikan masukan terkait sektor-sektor prioritas yang perlu dipertimbangkan dalam revisi, seperti pembangunan infrastruktur dasar, penguatan ekonomi masyarakat, serta program sosial yang menyasar kelompok rentan.
Musyawarah Desa ini menghasilkan sejumlah poin penting, di antaranya:
Kesepakatan untuk merevisi RPJM Desa agar menyesuaikan dengan masa jabatan 8 tahun.
Pembentukan tim revisi RPJM Desa yang melibatkan unsur pemerintah desa, BPD, dan perwakilan masyarakat.
Penetapan jadwal tahapan revisi yang akan dilakukan secara bertahap dan terbuka.
Dengan dilaksanakannya Musdes ini, diharapkan proses perencanaan pembangunan desa ke depan semakin terarah, aspiratif, dan berkelanjutan, sesuai dengan semangat Undang-Undang Desa dan semangat gotong royong masyarakat. (sdy)
-Pemerintah Desa Dawuhan Wetan-