SIKLUS PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa telah diatur beberapa pokok penggunaan keuangan desa. Pada pasal 100 Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2014 disebutkan bahwa belanja desa yang ditetapkan dalam APBDes digunakan dengan ketentuan:
- Paling sedikit 70% dari jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa;
- Paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa, operasional pemerintah desa, tunjangan dan operasinal badan permusyawaratan desa dan insentif rukun tetangga dan rukun warga.
- Pemerintah Desa Dawuhan Wetan -