Sistem Informasi Desa Dawuhan Wetan

shape

TUPOKSI POSYANDU

Kelompok Kerja Pos Pelayanan Terpadu (Pokja Posyandu) mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :

Tugas :

  1. Mengelola berbagai data dan informasi yang berkaitan dengan kegiatan Posyandu di desa;
  2. Menyusun rencana kegiatan tahunan dan mengupayakan adanya sumber-sumber pendanaan untuk mendukung kegiatan pembinaan Posyandu;
  3. Melakukan analisis masalah pelaksanaan program berdasarkan alternatif pemecahan masalah sesuai dengan potensi dan kebutuhan desa;
  4. Melakukan bimbingan, pembinaan, fasilitasi, pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan kegiatan dan kinerja kader Posyandu secara berkesinambungan;
  5. Menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat dalam mengembangkan Posyandu;
  6. Mengembangkan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan;
  7. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa dan Ketua Pokjanal Kecamatan.

Fungsi :

  1. Menyalurkan aspirasi masyarakat dalam pengembangan Posyandu;
  2. Melaksanakan kebijakan pemerintah dalam pembinaan Posyandu;
  3. Mengkoordinasikan pelaksanaan program yang berkaitan dengan pengembangan Posyandu;
  4. Meningkatkan kualitas pelayanan Posyandu kepada masyarakat;
  5. Mengembangkan kemitraan dalam pembinaan Posyandu.


Pengurus Pos Pelayanan Terpadu, mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :

Tugas :

  1. Memberikan layanan kesehatan dasar kepada masyarakat desa;
  2. MelaksanakanMelaksanakan pengintegrasian layanan sosial dasar kepada masyarakat desa;
  3. Menyebarluaskan hari buka Posyandu melalui pertemuan warga setempat;
  4. Mempersiapkan tempat pelaksanaan Posyandu;
  5. Mempersiapkan sarana Posyandu;
  6. Melakukan pembagian tugas antar kader;
  7. Melakukan koordinasi dengan petugas kesehatan dan petugas lainnya;
  8. Mempersiapkan bahan PMT penyuluhan;
  9. Melaksanakan pendaftaran pengunjung Posyandu;
  10. Melaksanakan penimbangan balita dan ibu hamil yang berkunjung ke Posyandu;
  11. Mencatat hasil penimbangan di buku KIA atau KMS dan mengisi buku registrer Posyandu;
  12. Melakukan pengukuran LILA pada ibu hamil dan WUS;
  13. Melaksanakan kegiatan penyuluhan dan konseling kesehatandan gizi sesuai dengan hasil penimbangan serta memberikan PMT;
  14. Membantu petugas kesehatan memberikan pelayanan kesehatan dan KB sesuai kewenangannya;
  15. Melengkapi catatan dan membahas hasil kegiatan serta tindak lanjut oleh kader bersama petugas kesehatan;
  16. Mengadakan pemutakhiran data sasaran Posyandu : ibu hamil, ibu nifas dan ibu menyusui serta bayi dan anak balita;
  17. Membuat diagram batang (balok) SKDN tentang jumlah semua balita yang bertempat tinggal di wilayah kerja Posyandu, jumlah balita yang mempunyai Kartu Menuju Sehat (KMS) dan Buku KIA, jumlah balita yang datang pada jam buka Posyandu dan jumlah balita yang timbangan berat badannya naik;
  18. Melakukan tindak lanjut terhadap sasaran yang tidak datang dan sasaran memerlukan penyuluhan lanjutan;
  19. Memberikan kepada kelompok sasaran agar berkunjung ke Posyandu saat hari buka;
  20. Melakukan kunjungan tatap muka ke tokoh masyarakat, dan menghandiri pertemuan rutin kelompok masyarakat atau organisasi keagamaan.

Fungsi :

  1. Sebagai wadah pemberdayaan masyarakat dalam alih informasi dan keterampilan dari petugas kepada masyarakat dan antarsesama masyarakat dalam mempercepat penurunan Angka Kematian Ibu (AKI), Angka Kematian Bayi (AKB) dan Angka Kematian Balita (AKABA);
  2. Sebagai wadah mendekatkan layanan kesehatan dasar, terutama dalam penurunan AKI, AKB dan AKABA;
  3. Sebagai wadah mendekatkan layanan sosial dasar, terutama dalam rangka percepatan penganekaragaman konsumsi pangan, pemberdayaan fakir miskin, komunitas adat terpencil dan penyandang masalah kesejahteraan sosial khusus kepada keluarga bermasalah sosial psikologis, serta peningkatan ekonomi keluarga.


-Pemerintah Desa Dawuhan Wetan-


Tulis Komentar