Sistem Informasi Desa Dawuhan Wetan

shape

BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES) DAWUHANWETAN JAYA

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah lembaga ekonomi desa yang berfungsi sebagai pengelola usaha desa. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Dawuhan Wetan bernama BUMDes Dawuhanwetan Jaya. Badan Usaha Milik Desa merupakan badan hukum yang didirikan oleh Desa Dawuhan Wetan guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa Dawuhan Wetan. Dalam melaksanakan tupoksinya, BUMDes memiliki Anggaran Rumah Tangga yang didalamnya terdapat ketentuan operasional tata laksana BUMDes yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar BUMDes. Organisasi BUMDes terdiri atas Musyawarah Desa, penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas.

BUMDes memiliki Unit Usaha yang merupakan kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola secara mandiri oleh BUMDes untuk melaksanakan kegiatan bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum berbadan hukum yang melaksanakan fungsi dan tujuan BUMDes.  Salah satu cara untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat adalah dengan mengembangkan unit-unit usaha BUMDes. Berikut adalah beberapa unit usaha BUMDes Dawuhanwetan Jaya :

1. Unit Badan Kredit Desa (BKD) merupakan lembaga keuangan mikro yang menyediakan kredit kepada masyarakat desa. Tujuan dari unit ini adalah untuk meningkatkan akses keuangan bagi masyarakat desa dan meningkatkan perekonomian masyarakat.

2. Unit Toko Sembako merupakan tempat penjualan sembako (sembilan bahan pokok), Alat Tulis Kantor (ATK) dan barang-barang lainnya yang dibutuhkan oleh masyarakat desa. Tujuan dari unit ini adalah untuk meningkatkan ketersediaan barang-barang pokok dan ATK.

3. Unit Jasa Boga merupakan penyedia jasa katering dan jasa boga lainnya.

4. Unit Pamsimas merupakan pengelola sistem air minum dan sanitasi. Tujuan dari unit ini adalah untuk meningkatkan kualitas air minum dan sanitasi di desa dan meningkatkan kesehatan masyarakat.

5. Unit Jasa Sewa Alat Konstruksi merupakan penyedia jasa sewa alat konstruksi.

6. Unit Pengelolaan Sampah merupakan pengelola sampah dan limbah di desa. Tujuan dari unit ini adalah untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup di desa dan meningkatkan kesehatan masyarakat.

7. Unit Pertanian merupakan pengelola pertanian dan perkebunan di desa. Tujuan dari unit ini adalah untuk meningkatkan pendapatan desa melalui pertanian, peternakan, perikanan dan perkebunan yang terintegrasi. Dengan penyerapan tenaga kerja sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang bekerja dibidang ini.


-Pemerintah Desa Dawuhan Wetan-


Tulis Komentar