Sistem Informasi Desa Dawuhan Wetan

shape

APA ITU BANTUAN SOSIAL?

Prosedur dan Ketentuan Bantuan Sosial

Pemerintah Indonesia menyediakan berbagai jenis bantuan sosial untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Bantuan sosial ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kemiskinan.

Jenis Bantuan Sosial di Indonesia

1. Program Keluarga Harapan (PKH): Bantuan sosial yang diberikan kepada keluarga miskin yang memiliki anggota keluarga yang berusia di bawah 5 tahun, ibu hamil, anak sekolah, penyandang disabilitas atau lansia.

2. Bantuan Pangan (Sembako): Bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat miskin berupa bahan pangan, seperti beras, gula, telur, daging dan minyak goreng.

3. Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI: Bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat miskin berupa kartu kesehatan yang dapat digunakan untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis.

4. Bantuan Sosial Tunai (BST): Bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat miskin berupa uang tunai.

Prosedur Penerima Bantuan Sosial

1. Pendaftaran: Masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial harus mendaftar ke kantor desa dengan membawa fotokopi KArtu Keluarga untuk didaftarkan ke DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) milik Kementrian Sosial dengan melalui prosedur musyawarah desa terlebih dahulu.

2. Pengusulan: Jika pendaftar memenuhi kriteria, maka petugas kantor desa akan mengusulkan pendaftar melalui online di aplikasi DTKS dengan mengunggah beberapa bukti seperti Kartu Keluarga, foto kondisi rumah, dan lainnya.

3. Verifikasi Data: Petugas/pendamping dari Kemensos akan melakukan verifikasi data pendaftar untuk memastikan bahwa pendaftar memenuhi kriteria penerima bantuan sosial.

4. Pengumuman: Kementrian Sosial akan memasukkan daftar penerima ke DTKS melalui Surat Keputusan yang sah.

5. Pendaftar yang telah masuk ke dalam DTKS akan dibagi menjadi beberapa kelas sesuai dengan kondisi ekonomi pendaftar.

6. Penyerahan Bantuan: Bantuan sosial akan diserahkan kepada penerima bantuan sosial.

Ketentuan Penerima Bantuan Sosial

1. Kriteria Ekonomi: Penerima bantuan sosial harus memiliki pendapatan yang rendah dan tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

2. Kriteria Sosial: Penerima bantuan sosial harus memiliki anggota keluarga yang berusia di bawah 5 tahun, ibu hamil, anak sekolah, penyandang disabilitas atau lansia.

3. Kriteria Kependudukan: Penerima bantuan sosial harus memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Bantuan sosial di Indonesia bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kemiskinan. Prosedur penerima bantuan sosial di Indonesia meliputi pendaftaran, verifikasi data, pengusulan, pengumuman, dan penyerahan bantuan. Penerima bantuan sosial harus memenuhi kriteria ekonomi, sosial, dan kependudukan.


-Pemerintah Desa Dawuhan Wetan-



Tulis Komentar