SIKLUS PELAPORAN PEMBANGUNAN DESA
Siklus pelaporan pembangunan desa meliputi :
- Laporan realisasi pelaksanaan APBDesa yang disampaikan paling lambat akhir bulan Juli tahun berjalan;
- Laporan semester akhir tahun yang disampaikan paling lambat akhir bulan Januari tahun berikutnya;
- LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa) yang disampaikan Kepala Desa kepada Bupati paling lambat akhir bulan Maret;
- Laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis yang disampaikan Kepala Desa kepada BPD paling lambat akhir bulan Maret.
- Pemerintah Desa Dawuhan Wetan -