Sistem Informasi Desa Dawuhan Wetan
Dawuhan Wetan, Kedungbanteng - (26/02/2025) Pemerintah Desa bersama BPD dan Lembaga Kemasyarakat Desa (LKD) di Desa Dawuhan Wetan mengadakan musyawarah desa dalam rangka sosialisasi dan pembentukan Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa atau P3D Tahun 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh Pemerintah Desa, BPD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, LKD seperti PKK, Karang Taruna, Posyandu, Ketua RW dan RT, LPMD, KPMD dan seluruh perwakilan LKD lainnya serta hadir Camat Kedungbanteng beserta pegawai kecamatan lainnya. "Karena adanya kekosongan jabatan di posisi Kaur Perencanaan dan Kaur Tata Usaha & Umum maka kami melaksanakan P3D tahun 2025 ini untuk 2 posisi tersebut" ungkap Kepala Desa Dawuhan Wetan, Drs. H. Susmoro, M.Si. dalam sambutannya.
Selain itu, Imam Subarkah selaku Wakil Ketua BPD juga menyampaikan harapan BPD dan masyarakat kepada Panitia P3D terpilih nantinya dapat bekerja dengan baik, jujur dan adil serta sesuai dengan peraturan yang ada sehingga memperoleh Perangkat Desa yang bisa bekerja dengan baik. Panitia P3D terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris serta Seksi-Seksi seperti Penjaringan, Penyaringan, Perlengkapan, dan Keamanan. Unsur Panitia P3D sesuai dengan Perbup Banyumas Nomor 35 Tahun 2017 adalah maksimal berjumlah 9 orang yang memenuhi unsur Pemerintah Desa (2 Orang), LKD (3 Orang), Tokoh Masyarakat (4 Orang).
Sosialisasi P3D disampaikan oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Kedungbanteng, Bapak Agus Triyadi, S.H. yang menyampaikan prosedur dan persyaratan dalam pelaksanaan P3D berdasarkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 35 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengisian Perangkat Desa. Materi yang disampaikan tentang pelaksanaan sosialisasi P3D, prosedur pembentukan panitia (susunan, unsur dan jumlah panitia), pelantikan panitia, kegiatan panitia setelah pelantikan, persyaratan pendaftaran, jenis ujian penyaringan dan penghitungan nilai dalam penyaringan. (sdy)
-Pemerintah Desa Dawuhan Wetan-