MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
PPID PEMERINTAH DESA DAWUHAN WETAN
Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar pelayanan yang telah ditetapkan.
Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, mudah, transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif, serta menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Apabila dalam penyelenggaraan pelayanan informasi publik kami tidak memenuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan, kami siap menerima evaluasi dan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.