Sistem Informasi Desa Dawuhan Wetan

PENGAJUAN KEBERATAN INFORMASI PUBLIK

Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID Pemerintah Desa Dawuhan Wetan apabila dalam proses pelayanan informasi publik mengalami kondisi yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengajuan keberatan merupakan upaya yang dapat ditempuh oleh pemohon untuk memperoleh penyelesaian atas pelayanan informasi publik yang dianggap belum memenuhi hak pemohon sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Alasan Pengajuan Keberatan

1. Pemohon dapat mengajukan keberatan apabila mengalami salah satu kondisi berikut:

2. Penolakan atas permohonan informasi publik.

3. Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala.

4. Tidak ditanggapinya permohonan informasi publik.

5. Permohonan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.

6. Tidak dipenuhinya permohonan informasi publik.

7. Pengenaan biaya yang tidak wajar.

8. Penyampaian informasi yang melebihi jangka waktu yang ditentukan.


Tata Cara Pengajuan Keberatan

1. Mengisi formulir pengajuan keberatan secara lengkap dan benar.

2. Melampirkan identitas diri yang sah.

3. Menyampaikan alasan keberatan secara jelas.

4. Mengajukan keberatan kepada Atasan PPID Pemerintah Desa Dawuhan Wetan melalui media yang telah disediakan.


Proses Penyelesaian Keberatan

Atasan PPID akan melakukan pemeriksaan terhadap keberatan yang diajukan dan memberikan tanggapan atau keputusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Komitmen Pelayanan

PPID Pemerintah Desa Dawuhan Wetan berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap pengajuan keberatan secara objektif, transparan, dan akuntabel guna menjamin terpenuhinya hak masyarakat atas informasi publik.


Apabila Anda merasa pelayanan informasi publik yang diberikan belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, silakan menyampaikan pengajuan keberatan melalui formulir yang tersedia pada halaman ini.


– Pemerintah Desa Dawuhan Wetan –


Tulis Komentar