Sistem Informasi Desa Dawuhan Wetan

shape

UNIT USAHA PAMSIMAS

UNIT USAHA PAMSIMAS

(Manager Unit : Achmad Sudiana)


Pendahuluan

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan lembaga ekonomi desa yang dibentuk untuk mengelola potensi dan aset desa demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu unit usaha BUMDes yang strategis dan sangat bermanfaat adalah penyediaan layanan air bersih dan sanitasi melalui program PAMSIMAS (Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat).

PAMSIMAS hadir sebagai solusi untuk menjawab tantangan akses air bersih dan sanitasi yang layak di pedesaan. Dengan menggandeng BUMDes sebagai pengelola, program ini tidak hanya meningkatkan kualitas hidup masyarakat, tetapi juga membuka peluang usaha yang berkelanjutan.

Apa Itu PAMSIMAS?

PAMSIMAS adalah program nasional yang bertujuan meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan air minum dan sanitasi yang berkelanjutan. Program ini melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan, pembangunan, hingga pengelolaan sistem air minum di desa.

Dalam konteks BUMDes, PAMSIMAS dapat dijadikan unit usaha yang dikelola secara profesional untuk memastikan keberlangsungan layanan dan terciptanya manfaat ekonomi bagi desa.

Manfaat Unit Usaha PAMSIMAS di BUMDes

  1. Penyediaan Air Bersih yang Berkelanjutan
    BUMDes mengelola sistem distribusi air yang bersumber dari mata air lalu disalurkan ke rumah-rumah warga dengan sistem berlangganan.

  2. Peningkatan Pendapatan Desa
    Biaya iuran yang dibayarkan oleh warga menjadi sumber pendapatan baru bagi desa melalui BUMDes, yang kemudian dapat digunakan untuk pengembangan usaha lainnya.

  3. Peningkatan Kesehatan Masyarakat
    Akses terhadap air bersih dan sanitasi yang layak terbukti dapat menurunkan angka penyakit berbasis air seperti diare dan infeksi kulit.

  4. Pemberdayaan Masyarakat
    Unit usaha ini menyerap tenaga kerja lokal untuk pengelolaan operasional, pemeliharaan jaringan, hingga administrasi layanan pelanggan.

Langkah-Langkah Pengelolaan PAMSIMAS oleh BUMDes

  1. Pembentukan Tim Pengelola
    BUMDes menunjuk pengelola teknis dan administrasi untuk operasional harian.

  2. Penetapan Tarif Layanan
    Melalui musyawarah desa, ditetapkan tarif berlangganan yang terjangkau namun cukup untuk menutup biaya operasional dan pemeliharaan.

  3. Sistem Pelayanan dan Penagihan
    BUMDes menyediakan layanan pelanggan yang baik, termasuk sistem pembacaan meter air, penagihan bulanan, serta pengaduan dan perbaikan.

  4. Pemeliharaan dan Pengembangan
    Pendapatan digunakan untuk perawatan jaringan dan pengembangan cakupan layanan agar lebih banyak warga yang bisa terlayani.

Penutup

Unit usaha PAMSIMAS yang dikelola oleh BUMDes merupakan contoh nyata bagaimana pelayanan publik dapat dikembangkan menjadi peluang ekonomi desa. Dengan pengelolaan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, BUMDes dapat menjadikan PAMSIMAS sebagai usaha berkelanjutan yang memberi manfaat ganda: pemenuhan kebutuhan dasar dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.


-Pemerintah Desa Dawuhan Wetan-


Tulis Komentar