Sistem Informasi Desa Dawuhan Wetan

TUPOKSI KARANG TARUNA

Pengertian Karang Taruna

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2019, Karang Taruna adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda, yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat. Pemberdayaan Karang Taruna adalah suatu proses pengembangan kemampuan, kesempatan, dan pemberian kewenangan kepada Karang Taruna untuk meningkatkan potensi, pencegahan dan penanganan permasalahan sosial, pengembangan nilai-nilai kepeloporan melalui pemanfaatan sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber daya sosial, dan teknologi. Pembinaan Karang Taruna adalah suatu usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilakukan terhadap Karang Taruna secara berdaya guna dan berhasil guna untuk memperoleh hasil yang lebih baik.


Tupoksi Karang Taruna

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2019, Karang Taruna memiliki tugas :

  1. Mengembangkan potensi generasi muda dan masyarakat; dan
  2. Berperan aktif dalam pencegahan dan penanggulangan permasalahan sosial melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial serta program prioritas nasional.

Karang Taruna memiliki fungsi :

  1. administrasi dan manajerial;
  2. fasilitasi;
  3. mediasi;
  4. komunikasi, informasi, dan edukasi;
  5. pemanfaatan dan pengembangan teknologi;
  6. advokasi sosial;
  7. motivasi;
  8. pendampingan; dan
  9. pelopor.


Download Permensos Tentang Karang Taruna


-Pemerintah Desa Dawuhan Wetan-


Tulis Komentar