Masyarakat berhak memperoleh informasi publik yang dikelola oleh Pemerintah Desa Dawuhan Wetan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila informasi yang dibutuhkan belum tersedia pada website atau media informasi desa lainnya, pemohon dapat mengajukan permohonan informasi kepada PPID Pemerintah Desa Dawuhan Wetan dengan mengisi formulir permohonan informasi secara lengkap dan benar.
Persyaratan Permohonan Informasi
1. Mengisi formulir permohonan informasi publik.
2. Melampirkan identitas diri yang sah (KTP/SIM/Paspor).
3. Menjelaskan informasi yang dibutuhkan secara jelas dan rinci.
4. Menyebutkan tujuan penggunaan informasi.
Mekanisme Permohonan Informasi
1. Pemohon mengajukan permohonan informasi melalui formulir yang tersedia.
2. PPID melakukan verifikasi terhadap permohonan yang diajukan.
3. PPID memberikan tanggapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Informasi yang dapat diberikan akan disampaikan kepada pemohon melalui media yang dipilih.
Hak Pemohon Informasi
1. Mendapatkan informasi publik yang terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Mengetahui alasan penolakan apabila informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan.
3. Mengajukan keberatan apabila pelayanan informasi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PPID Pemerintah Desa Dawuhan Wetan berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, mudah, transparan, dan akuntabel untuk mendukung keterbukaan informasi publik di tingkat desa.
– Pemerintah Desa Dawuhan Wetan –