Sistem Informasi Desa Dawuhan Wetan

shape

TUPOKSI KETUA RW DAN KETUA RT

Tugas Pokok dan Fungsi Ketua RW

Ketua RW adalah unsur lembaga kemasyarakatan desa yang dibentuk atas prakarsa masyarakat dan pemerintah desa. Ketua RW bertanggung jawab atas satu RW atau lebih yang merupakan bagian dari dusun. Ketua RW juga merupakan mitra kerja kepala dusun dalam bidang pelayanan sosial, ekonomi, dan budaya.

Berdasarkan UU Desa, tugas pokok dan fungsi Ketua RW adalah :

  • Membantu kepala dusun dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi perangkat desa;
  • Membantu kepala dusun dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan program pembangunan desa di wilayahnya;
  • Membantu kepala dusun dalam mengumpulkan dan menyampaikan data dan informasi desa;
  • Membantu kepala dusun dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di wilayahnya;
  • Membantu kepala dusun dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa;
  • Melakukan tugas lain yang diberikan oleh kepala dusun sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya.

Tugas Pokok dan Fungsi Ketua RT

Ketua RT adalah unsur lembaga kemasyarakatan desa yang dibentuk atas prakarsa masyarakat dan pemerintah desa. Ketua RT bertanggung jawab atas satu RT atau lebih yang merupakan bagian dari RW.Ketua RT juga merupakan mitra kerja ketua RW dalam bidang pelayanan sosial, ekonomi, dan budaya.

Berdasarkan UU Desa, tugas pokok dan fungsi Ketua RT adalah :

  • Membantu ketua RW dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi lembaga kemasyarakatan desa;
  • Membantu ketua RW dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan program pembangunan desa di wilayahnya;
  • Membantu ketua RW dalam mengumpulkan dan menyampaikan data dan informasi desa;
  • Membantu ketua RW dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di wilayahnya;
  • Membantu ketua RW dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa;
  • Melakukan tugas lain yang diberikan oleh ketua RW sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya.


-Pemerintah Desa Dawuhan Wetan-


Tulis Komentar