Sistem Informasi Desa Dawuhan Wetan
Direktur BUMDes
Pelaksana Operasional yang selanjutnya disebut Direktur adalah orang perseorangan yang diangkat oleh Musyawarah Desa yang bertugas mengurus dan mengelola BUM Desa sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa.
Sekretaris BUMDes
Wewenang :
a. Bersama direktur merencanakan kegiatan-kegiatan usaha/unit usaha BUM Desa;
b. Bersama direktur memutuskan kebijakan internal organisasi BUM Desa;
c. Bersama direktur membangun dan menentukan standar operasional prosedur di internal BUM Desa;
d. Bersama direktur memonitor kegiatan-kegiatan BUM Desa;
e. Melaksanakan kegiatan lain yang ditugaskan oleh direktur.
Tugas :
a. Mendokumentasikan semua keputusan atau kebijakan yang dibuat oleh direktur BUM Desa;
b. Melakukan pengarsipan dan pengadministrasian kegiatan-kegiatan BUM Desa;
c. Menggantikan direktur apabila sedang berhalangan;
d. Menginisiasi rapat-rapat rutin atau insidental untuk memutuskan kebijakan BUM Desa;
e. Melaksanakan kegiatan lain yang di tugaskan oleh direktur.
Bendahara BUMDes
Wewenang :
a. Bersama direktur dan sekretaris merencanakan keuangan BUM Desa;
b. Bersama direktur dan sekretaris mengelola keuangan BUM Desa;
c. Bersama direktur dan sekretaris memutuskan kebijakan keuangan dikelola BUM Desa.
Tugas :
a. Mencatat segala bentuk pemasukan dan pengeluaran keuangan BUM Desa;
b. Menggali sumber-sumber keuangan (fundraising) yang menambah penghasilan BUM Desa;
c. Membuat laporan keuangan BUM Desa dan dilaporkan secara berkala kepada direktur BUM Desa.
Pegawai BUMDes
Pegawai BUM Desa meliputi :
a. Kepala/Manajer Bidang Usaha
b. Staf pada Bidang Usaha
Tugas :
a. Menjalankan aktivitas perkantoran sesuai standar operasional prosedur yang dibuat oleh direktur BUM Desa;
b. Menjalankan kegiatan sesuai dengan keputusan direktur;
c. Menjalankan kegiatan dan/atau program pengembangan BUM Desa sesuai keputusan rapat.
-Pemerintah Desa Dawuhan Wetan-