Sistem Informasi Desa Dawuhan Wetan

shape

TUPOKSI SATLINMAS

Satuan Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas:

  1. membantu menyelenggarakan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dalam skala kewenangan desa;
  2. membantu penanganan ketenteraman, ketertiban umum, dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dan pemilihan umum;
  3. membantu dalam penanggulangan dan pencegahan bencana serta kebakaran;
  4. membantu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum masyarakat;
  5. membantu pelaksanaan pembinaan dan bimbingan kemasyarakatan;
  6. membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan;
  7. membantu upaya pertahanan negara;
  8. membantu pengamanan objek vital;
  9. membantu penanganan ketenteraman, ketertiban umum, dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa;
  10. membantu Kepala Desa dalam penegakkan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa; dan
  11. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satlinmas.


-Pemerintah Desa Dawuhan Wetan-


Tulis Komentar