-
20 Feb 2025
-
Dilihat: (28)
TUPOKSI SATLINMAS
Satuan Perlindungan
Masyarakat mempunyai
tugas:
- membantu
menyelenggarakan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat
dalam skala kewenangan desa;
- membantu
penanganan ketenteraman, ketertiban umum, dan keamanan dalam penyelenggaraan
pemilihan Kepala Daerah dan pemilihan umum;
- membantu
dalam penanggulangan dan pencegahan bencana serta kebakaran;
- membantu
keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum masyarakat;
- membantu
pelaksanaan pembinaan dan bimbingan kemasyarakatan;
- membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan;
- membantu
upaya pertahanan negara;
- membantu
pengamanan objek vital;
- membantu penanganan ketenteraman, ketertiban umum, dan
keamanan dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa;
- membantu Kepala Desa dalam penegakkan Peraturan Desa
dan Peraturan Kepala Desa; dan
- melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satlinmas.
-Pemerintah Desa Dawuhan Wetan-