Satuan Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas:
- membantu menyelenggarakan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dalam skala kewenangan desa;
- membantu penanganan ketenteraman, ketertiban umum, dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dan pemilihan umum;
- membantu dalam penanggulangan dan pencegahan bencana serta kebakaran;
- membantu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum masyarakat;
- membantu pelaksanaan pembinaan dan bimbingan kemasyarakatan;
- membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan;
- membantu upaya pertahanan negara;
- membantu pengamanan objek vital;
- membantu penanganan ketenteraman, ketertiban umum, dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa;
- membantu Kepala Desa dalam penegakkan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satlinmas.
-Pemerintah Desa Dawuhan Wetan-