Sistem Informasi Desa Dawuhan Wetan

shape
Shape Shape Shape Shape
Blog

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Berdasarkan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang menjalankan fungsi pemerintahan desa. Anggota BPD dipilih secara demokratis dan mewakili penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah. BPD memiliki fungsi untuk menyeimbangkan kinerja kepala desa, mewakili aspirasi masyarakat, dan menjadi penghubung antara kepala desa dan masyarakat.

BPD Desa Dawuhan Wetan berjumlah 9 (sembilan) orang yang terdiri dari 7 Laki-Laki dan 2 Perempuan yang tersusun atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota. Pengurus BPD merupakan hasil yang dipilih secara demokratis untuk mengemban tugas selama 8 tahun. Anggota BPD sendiri dilantik dan ditetapkan secara langsung oleh Bupati dan di tetapkan dalam Surat Keputusan Bupati (SK Bupati). Dalam pengabdiannya, BPD diharapkan bisa menjalankan fungsi dan tugas secara benar dan dapat bersinergi dengan Pemerintah Desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban pembangunan desa dalam upaya meningkatkan potensi desa dan kesejahteraan masyarakat.


- Pemerintah Desa Dawuhan Wetan -