Sistem Informasi Desa Dawuhan Wetan

Gambar Artikel

PKK DESA DAWUHAN WETAN IKUTI SOSIALISASI KELUARGA SADAR HUKUM DAN ANTI TRAFFICKING

Dawuhan Wetan, Kedungbanteng - Pemerintah Desa Dawuhan Wetan melaksanakan kegiatan Pelatihan dan Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan dengan tema Sosialisasi Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dan Keluarga Indonesia Anti Trafficking (KiAT). Kegiatan ini diikuti oleh peserta dari PKK Desa, PKK RW, dan PKK RT se-Desa Dawuhan Wetan dengan tujuan meningkatkan pemahaman hukum dalam keluarga serta pencegahan tindak perdagangan orang.


Kegiatan menghadirkan narasumber dari KUA Kecamatan Kedungbanteng yaitu Bapak Lubab Habiburrohman, S.H., M.H. dan Pengurus Pokja 1 dari PKK Kecamatan Kedungbanteng yaitu Ibu Supriyatun, S.Pd. yang memberikan berbagai materi penting terkait keluarga sadar hukum dan perlindungan perempuan serta anak.

Dalam penyampaian materi, narasumber menyampaikan materi mengenai bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau human trafficking. Dijelaskan bahwa perdagangan orang merupakan kejahatan serius yang sering berkedok penyaluran pekerjaan ilegal dengan memanfaatkan kondisi ekonomi masyarakat. Modus yang perlu diwaspadai antara lain penawaran kerja palsu melalui media sosial, jeratan utang, hingga pernikahan kontrak.


Selain itu, peserta mendapatkan penjelasan mengenai hak-hak anak di dalam keluarga, seperti hak memperoleh pendidikan, perlindungan, kasih sayang, kesehatan, dan lingkungan yang aman agar anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik.


Pada sesi berikutnya, peserta diberikan pemahaman mengenai pentingnya membangun keluarga yang harmonis dan sadar hukum. Narasumber menyampaikan bahwa keluarga memiliki peran utama dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan penuh kasih sayang bagi anak-anak. Selain itu, disampaikan pula tingginya angka perceraian yang dipengaruhi oleh faktor ketidakharmonisan dan ekonomi.


Materi sosialisasi juga membahas tentang aturan batas usia pernikahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yaitu minimal 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan. Aturan tersebut bertujuan untuk mencegah pernikahan dini serta menjamin kesiapan fisik, mental, dan ekonomi pasangan dalam membangun rumah tangga.


Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta dapat menjadi pelopor dalam menciptakan keluarga yang sadar hukum, melindungi hak-hak anak, serta meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya perdagangan orang di lingkungan sekitar. (sdy)


- Pemerintah Desa Dawuhan Wetan -

Tulis Komentar