Sistem Informasi Desa Dawuhan Wetan
Dawuhan Wetan, Kedungbanteng — Pemerintah Desa Dawuhan Wetan mengimbau kepada seluruh warga untuk memanfaatkan program perpanjangan penghapusan sanksi administrasi atau denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari Pemerintah Kabupaten Banyumas.
Program ini berlaku untuk tahun pajak 1994 hingga 2025, dan berlangsung mulai 1 November sampai 31 Desember 2025. Masyarakat dapat segera melunasi tunggakan PBB-P2 tanpa dikenakan denda, cukup membayar pokok pajaknya saja.
Melalui kebijakan ini, diharapkan seluruh warga dapat berpartisipasi aktif dalam mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan membayar pajak. Pajak yang dibayarkan akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan berbagai program kesejahteraan masyarakat.
- Pemerintah Desa Dawuhan Wetan -