Sistem Informasi Desa Dawuhan Wetan

AYO MANFAATKAN PROGRAM PENGHAPUSAN DENDA PBB-P2!

Dawuhan Wetan, Kedungbanteng — Pemerintah Desa Dawuhan Wetan mengimbau kepada seluruh warga untuk memanfaatkan program perpanjangan penghapusan sanksi administrasi atau denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari Pemerintah Kabupaten Banyumas.

Program ini berlaku untuk tahun pajak 1994 hingga 2025, dan berlangsung mulai 1 November sampai 31 Desember 2025. Masyarakat dapat segera melunasi tunggakan PBB-P2 tanpa dikenakan denda, cukup membayar pokok pajaknya saja.

Melalui kebijakan ini, diharapkan seluruh warga dapat berpartisipasi aktif dalam mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan membayar pajak. Pajak yang dibayarkan akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan berbagai program kesejahteraan masyarakat.

Ayo warga Dawuhan Wetan, manfaatkan kesempatan ini!
Segera lunasi pajak bumi dan bangunan tanpa denda, dan mari bersama gotong royong urun pajak kanggo mbangun Banyumas sing luwih apik! (sdy)


- Pemerintah Desa Dawuhan Wetan -


Tulis Komentar