Sistem Informasi Desa Dawuhan Wetan
Dawuhan Wetan, Kedungbanteng — (31/12/2025) Pemerintah Desa Dawuhan Wetan melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penetapan calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut ketentuan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang prioritas penggunaan Dana Desa.

Berdasarkan hasil Musyawarah Desa, ditetapkan sebanyak 5 orang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Desa Tahun Anggaran 2026. Penetapan tersebut dilakukan secara musyawarah dan mufakat dengan berpedoman pada kriteria dan persyaratan penerima BLT Desa sebagaimana diatur dalam Permendesa Nomor 16 Tahun 2025.


Adapun besaran BLT Desa Tahun Anggaran 2026 yang ditetapkan yaitu Rp300.000,- per bulan per KPM yang akan diberikan selama 12 bulan. Bantuan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga penerima manfaat serta mendukung upaya perlindungan sosial bagi masyarakat desa yang membutuhkan.
Musyawarah Desa dihadiri oleh unsur Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perwakilan lembaga kemasyarakatan desa. Seluruh proses penetapan dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (sdy)
- Pemerintah Desa Dawuhan Wetan -