Sistem Informasi Desa Dawuhan Wetan
Cara Membayar Pajak PBB-P2
1. Kamu bisa membayar pajak PBB-P2 tanpa biaya admin melalui Pemerintah Desa setempat dan Bank Jateng (langsung ke Teller Bank atau melalui Mobile Banking).
2. Kamu juga bisa membayar pajak PBB-P2 di Kantor Pos, Minimarket, Bank dan E-Commerce (Shopee, Tokopedia, dll), biasanya akan dikenakan administrasi pembayaran per SPPT.
3. Khusus pembayaran tunggakan pajak, kamu hanya bisa membayar melalui Pemerintah Desa setempat dan Bank Jateng (langsung ke Teller Bank atau melalui Mobile Banking).
Bangga Bayar Pajak! Orang Bijak Bayar Pajak!
-Pemerintah Desa Dawuhan Wetan-