Sistem Informasi Desa Dawuhan Wetan
Dawuhan Wetan, Kedungbanteng – (07/05/2025) Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum di tingkat desa, telah diselenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum bagi Masyarakat yang diikuti oleh unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), Satlinmas dan Pemerintah Desa Dawuhan Wetan. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Purwokerto dan Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Banyumas, serta berlangsung dalam suasana yang edukatif dan interaktif.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat desa, khususnya para pemangku kepentingan di tingkat lokal, mengenai pentingnya hukum dalam kehidupan sehari-hari. Dengan mengusung tema "Meningkatkan Kesadaran dan Pengetahuan Hukum Menuju Masyarakat Desa yang Tertib dan Taat Hukum", para peserta diajak untuk mengenali hak dan kewajiban hukum mereka serta memahami langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh dalam menghadapi permasalahan di masyarakat.
Narasumber dari Kejaksaan Negeri Purwokerto menekankan pentingnya kesadaran hukum sebagai fondasi terciptanya ketertiban sosial. Kesadaran hukum bukan hanya soal mengetahui aturan, tetapi juga tentang kemauan untuk mematuhi hukum serta menjadikannya bagian dari nilai kehidupan bermasyarakat. Peserta juga diajak untuk memahami ketentuan hukum yang sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari, seperti hukum administrasi desa, hukum pidana ringan, serta pentingnya memiliki dokumen dan identitas hukum yang sah. Pengetahuan ini penting agar masyarakat tidak mudah terjerat masalah hukum yang sebetulnya bisa dihindari.
Sementara itu, Narasumer dari Sekretariat Daerah Kabupaten Banyumas menyampaikan materi terkait kebijakan pemerintah daerah dalam mendorong tertib hukum dan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel. Dalam paparannya, narasumber menekankan peran penting aparatur desa dalam menjadi contoh penerapan hukum serta pentingnya sinergi antara pemerintah desa dan lembaga masyarakat dalam menjaga ketertiban umum.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan tumbuh budaya hukum di tengah masyarakat desa, yang ditandai dengan meningkatnya kepatuhan terhadap aturan, kemampuan menyelesaikan konflik secara bijak, serta partisipasi aktif dalam menciptakan lingkungan desa yang aman, tertib, dan sejahtera. (sdy)
-Pemerintah Desa Dawuhan Wetan-